Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi Beri Keringanan ke Masyarakat

    Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi Beri Keringanan ke Masyarakat

    Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.

    Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.

    "Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan, " ajak Rudi, Selasa (6/9/2022).

    Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.

    Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

    Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.

    "Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam, " ujarnya.

    Selain itu, keringanan lain yang diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.

    "Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak, " pesan Rudi.

    batam
    Zulfahmi

    Zulfahmi

    Artikel Sebelumnya

    Serunya Malam Final Turnamen Futsal Piala...

    Artikel Berikutnya

    Kota Batam Tanpa Kabel Listrik Yang Semrawut

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

    Ikuti Kami