Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyaksikan penyerahan hibah ikan sebanyak 5, 28 ton dari Bea Cukai Batam kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam, Kamis (9/12/2021).
"Ikan ini akan kita salurkan kepada panti asuhan se-Kota Batam, " ujar Rudi di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam.
Adapun hibah ikan tersebut merupakan hasil penangkapan Bea Cukai di perairan Batam. Ikan itu sudah ditetapkan sebagai Barang milik Negara (BMN).
"Tadi sudah dipastikan oleh Bea Cukai bahwa ikan yang dihibahkan layak konsumsi, " ujarnya.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|
Ia menginstruksikan kepada Dinsos PM Kota Batam, untuk segera menyalurkan ikan tersebut kepada panti asuhan di Batam. Ia berharap ikan tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Bea Cukai. Sebelumnya juga kami sudah salurkan hibah dari Bea Cukai berupa beras dan juga gula, " ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menegaskan ikan yang dihibahkan sudah berdasarkan surat keputusan Kementerian Keuangan RI yang menetapkan barang tersebut menjadi BMN. Tak hanya itu, ikan tersebut juga dinyatakan layak konsumsi sesuai hasil penelitian.
"Menkeu juga sudah mengeluarkan SK penggunaan hibah dan sepakat barang ini agar memberikan manfaat seluasnya dan dihibahkan ke Dinsos PM Kota Batam, " ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Wali Kota Batam yang terus bersinergi dengan Bea Cukai Batam. Ia berharap, ke depan, sinergi tersebut dapat terus terjalin.
"Semoga (ikan hibah) bisa bermanfaat seluas-luasnya, " ujarnya.